ANTARA - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), Kamis (9/3), menyepakati enam aksi pencegahan korupsi terkait keuangan negara. Aksi tersebut sesuai dengan amanat fokus dua yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. (Cahya Sari/Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)