ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membuka layanan penitipan kendaraan yang ditinggal mudik, secara gratis. Warga yang ingin menitipkan kendaraannya hanya diwajibkan untuk mendaftar dan menunjukkan surat-surat tanda kepemilikan kendaraan kepada petugas. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)