ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA mulai mewacanakan revisi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah atau LKS yang membuka peluang perbankan konvensional kembali bisa beroperasi di Provinsi Aceh. Namun wacana ini mendapat tanggapan dari Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh. Berikut liputan selengkapnya. (Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/Rinto A Navis)