ANTARA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memberikan batas waktu hingga Juli 2023 ini kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penanganan penyelamatan Danau Maninjau di Kabupaten Agam. Batas waktu itu diberikan seiring makin buruknya kondisi danau tersebut, serta bertambahnya jumlah keramba jaring apung dalam tiga hingga empat tahun terakhir. (Fandi Yogari Saputra/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)