ANTARA - Pemerintah mengkaji Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5), mengatakan putusan MK tersebut masih ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak. (Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)