ANTARA - Sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin. Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)