ANTARA - Seorang tersangka berinisial JH ditetapkan polisi sebagai mafia tanah yang melakukan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan lahan seluas 200 hektar di sejumlah lokasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Atas pelanggaran yang dilakukan JH sepanjang 2013-2023, polisi menghitung jumlah korban sudah mencapai 100 orang. (Cica Andriyani/Arif Prada/Rinto A Navis)