ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali, Selasa (20/6). Dari dua kasus tersebut, kepolisian menjerat tiga tersangka yang diduga merekrut dan menempatkan calon pekerja migran Indonesia di luar negeri tanpa Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). (Rita Laura/Soni Namura/Nanien Yuniar)