ANTARA - Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,13 kilogram dan shabu 8,71 gram dari dua orang tersangka berinisial R (25) sebagai pengedar dan AA (31) bertugas sebagai bandar, modus pelaku mengedarkan narkotika dengan sistem tempel lalu membungkusnya dengan bungkus permen. (Fadzar Ilham Pangestu/Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)