(Antara)-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, menyoroti revisi undang-undang penyiaran yang dibuat oleh komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat. Terdapat 4 poin yang disoroti, yaitu kebijakan penyiaran, kelembagaan penyiaran, Migrasi TV analog ke digital, dan partisipasi masyarakat.