ANTARA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat (14/7) menduga PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau, menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Uang yang disetorkan itu terkait penyelundupan rokok tanpa cukai alias ilegal.(Pradanna Putra Tampi/Anggah/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)