ANTARA - Mulai 3 Agustus mendatang, diberlakukan tarif baru penyeberangan di sejumlah lintasan penyeberangan di tanah air. sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 61/2023 yang terbit sejak 4 Juli lalu. Khusus untuk penyeberangan jalur Merak-Bakauheni, kenaikan tarif yang berlaku lebih tinggi dibanding jalur lainnya. Adapun rincian tarif baru penyeberangan Merak-Bakauheni bisa dilihat dalam liputan berikut. (Aloysius Puspandono/Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)