ANTARA - Sebanyak 5.143 penduduk Kota Cilegon dari total 325.357 penduduk wajib KTP, tercatat belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Sebagai upaya percepatan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon Era Yusnita ditemui di kantornya pada Selasa (25/7) mengatakan pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran walikota untuk membuka layanan perekaman e-KTP di kelurahan dan kecamatan. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Ardi Irawan)