ANTARA - Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah bahwa pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang membeli lahan seluas 20 hektare di Pulau Galang, Kota Batam. Menurut BP Batam, tidak ada data atas nama Panji Gumilang, selain itu hak pengelolaan lahan (HPL) lokasi tersebut belum dikeluarkan. (Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)