ANTARA - Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Shane Lukas lima tahun penjara atas penganiayaan terhadap D. Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Anggah/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Ardi Irawan)