ANTARA - Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan 12 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. Selain itu, sebanyak 10 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla juga terus didalami. Adapun tersangka dan LP yang diterima oleh Polda Kalteng, datang dari 6 Polres Kabupaten Kota di wilayah Kalimantan Tengah. (Redianto Tumon Sp/Chairul Fajri/Rinto A Navis)