ANTARA - Polresta Barelang menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 8 tersangka dalam kerusuhan di Pulau Rempang pada Kamis (7/9). Dalam konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (10/9) Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan permohonan penangguhan penahan akan dipertimbangkan demi kepentingan umum dan kondusifitas Kota Batam. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Hilary Pasulu)