ANTARA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan Permendag no. 31 tahun 2023 yang mengatur platform social commerce akan diumumkan hari ini. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan ditegur hingga diberi sanksi pencabutan izin usaha. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rinto A Navis)