ANTARA - Dua pakar hukum tata negara, pada Kamis (2/11) di Jakarta, mendukung para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, seperti yang dinyatakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Walaupun begitu, para pakar menilai hak angket belum tentu bisa menggugurkan putusan tersebut.
(Bagus Ahmad Rizaldi /Donny Aditra/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)