ANTARA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur izin penggunaan air tanah untuk melindungi masyarakat umum dari warga lainnya yang memakai dengan jumlah berlebih. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid saat kegiatan Sosialisasi Standar Penyelenggaran Penggunaan Air Tanah di Jakarta, Senin (13/11).(Bagus Ahmad Rizaldi /Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)