ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ulang batas usia maksimal untuk capres dan cawapres Pilpres 2024 dalam sidang putusan pada Rabu (29/11), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. MK menyatakan hal tersebut dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana (23). (Muhammad Harianto/Arif Prada /Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)