ANTARA -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memberlakukan aturan pembelian gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal pemerintah memberlakukan aturan ini terhitung 1 Januari 2024 mendatang. Menurut Kepala Dinas ESDM NTB, pemberlakuan ini sejalan dengan tahapan pemadanan data penerima subsidi BBM yang dibuat berdasarkan peringat kesejahteraan penduduk. (Kusnandar/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)