ANTARA - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memberikan sanksi kepada 160 SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi. Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan SPBU bervariasi, mulai dari melayani penjualan menggunakan jerigen, kamera pengawas atau CCTV yang mati atau tidak sesuai arah, hingga penyalahgunaan QR code. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Rinto A Navis)