ANTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin pada Selasa (5/12) mengingatkan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sebelum 7 Januari 2024. Hardin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika peserta pemilu tidak melaporkan besaran dana kampanye sebelum tenggat waktu yang ditentukan. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)