ANTARA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 kerap menjerat konsumen dan menjadi keluhan karena berpotensi disalahgunakan. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan usai revisi kedua dilakukan, keluhan itu takkan terjadi lagi. (Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Rinto A Navis)