ANTARA - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1), memaparkan kasus yang menjerat dua orang selebgram asal Kota Bogor, berinisial KA (22) dan FA (20). Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosial masing-masing. Uang yang mereka peroleh dari kegiatan promosi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membayar kuliah. (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Rinto A Navis)