Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus 31 pelaku tindak kejahatan melalui operasi penyakit masyarakat atau pekat yang digelar selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan puluhan pelaku yang diamankan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, kekerasan, pemerasan, penganiayaan, hingga pembunuhan. 

"Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah. Kepada pelaku kejahatan yang berani coba-coba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, kami akan tindak tegas," katanya di Cikarang, Rabu, 27 Maret 2024. 

Puluhan pelaku tindak kejahatan itu terdiri atas 10 pelaku curanmor, 15 pencurian dengan pemberatan, dua pelaku pemerasan, penganiayaan satu, pembunuhan satu, serta dua pelaku kepemilikan senjata tajam. 

Selain meringkus para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 unit sepeda motor hasil curian, tiga bilah senjata tajam jenis celurit, kunci letter T, dua buah mata kunci magnet, serta gunting pemotong besi. 

"Para pelaku melanggar pasal 363, 365, dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," kata Kapolrestro Bekasi.

(Antara TV Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/Mutia Mellania/Budi Setiawanto)