ANTARA - KIP Aceh menetapkan bakal calon perseorangan pemilihan gubernur-wakil gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2024 wajib mengantongi 165.475 dukungan atau minimal tiga persen dari jumlah penduduk Aceh saat ini yang mencapai 5.515.839 jiwa. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 12 kabupaten dan kota se-Aceh. (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)