(Antara)-Komisi Pemilihan Umum, KPU, telah menetapkan tim verifikator untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019. Tim akan melakukan verifikasi terhadap tiga poin, yakni kesesuaian daftar kepengurusan Parpol, pemenuhan keterwakilan perempuan, dan domisili kantor kepengurusan parpol tingkat pusat.