(Antara) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Sulawesi Tenggara terus berupaya mengedukasi masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk menggunakan kosmetik yang terdaftar di BPOM. Hingga saat ini, BPOM telah memproses hukum 5 perusahaan kosmetik ilegal  sejak tahun 2017.