(Antara) -    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menerima 10 juta 589 ribu 648 spt wajib pajak pribadi. Sebanyak 80 persen spt dilaporkan secara elektronik. Batas akhir pelaporan spt tahunan wajib pajak pribadi, telah berakhir per 31 Maret 2018.