(Antara)-Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan, pegawai kementeriannya yang terjerat OTT KPK atas kasus gratifikasi pembahasan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP 2018, berperan sebagai makelar anggaran. Atas perbuatannya, pegawai berinisial YP, dibebastugaskan sebagai ASN Kementerian Keuangan.