(Antara)-Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid tidak ingin disalahkan atas tertundanya Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau antiterorisme. di mana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menurutnya meminta penundaan pembahasan sebanyak tiga kali.