(Antara)-Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengimbau pemerintah untuk dapat menggunakan undang-undang antiterorisme sebaik-baiknya. Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dengan tujuan penguatan undang-undang, diantaranya penambahan bab pencegahan, bab soal korban, kelembagaan, pengawasan, serta peran TNI dalam penindakan terorisme.