(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi perbaikan kepada calon peserta pemilu anggota DPD Jalur Perseorangan tahun 2019 Daerah Pemilihan DKI Jakarta. dari 12 peserta yang menerima berita acara, 1 diantaranya dinyatakan tidak lolos tahapan dikarenakan tidak memenuhi syarat berupa minimum 3000 ktp atau surat dukungan.