(Antara)-Tim ahli penyusun Revisi KUHP, menegaskan, perubahan yang terjadi dalam KUHP tidak untuk melemahkan pembertantasan tindak pidana korupsi. Sejumlah sanksi bagi koruptor dalam KUHP dinilai tidak rasional dan proposional, salah satunya, sanksi kurungan penjara yang lebih berat bagi sipil dibanding pejabat negara, yang dalam versi revisi akan disetarakan.