(Antara)-Para nelayan dan wisatawan dilarang mendekati Gunung Api Anak Krakatau radius satu kilometer dari permukaan. Larangan ini dikeluarkan petugas pusat vulkanologi dan mitigasi  bencana geologi, pos pemantauan Gunung Api Anak Krakatau, di Pasauran, Kabupaten Serang, provinsi Banten.