(Antara)- Kementerian Kominfo menegaskan, bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk melindungi masyarakat dari berbagai pelanggaran hukum, dan bukan justru sebaliknya. dan mereka yang melanggar tidak akan serta merta di berikan vonis bersalah, jika tidak ada bukti pelanggaran, dan atau ada delik pengaduan.