ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara kekurangan 226 kotak suara, 219 bilik suara, 73 ribu segel dan 52 unit tinta dan hologram untuk digunakan pada Pemilu 2019. Kekurangan ini terdata setelah ada penambahan wajib pilih pascapleno rapat DPT tahap dua yang berdampak pada bertambahnya 30 tempat pemungutan suara atau TPS.