(Antara) - Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)  berharap pemerintah memastikan standar gaji, yang dituangkan pada peraturan pemerintah nomor 43 tentang desa. Pasalnya, selama ini gaji perangkat desa belum memiliki standarisasi. PPDI juga meminta gaji perangkat desa disamakan dengan  aparatur sipil negara (ASN) Golongan  II A.