ANTARA - Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan Jafar Umar Thalib  dan enam orang pengikutnya sebagai  tersangka. Bekas  Panglima Laskar Jihad Indonesia ini ditahan karena kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Papua.