(Antara)-Pemerintah kembali mengingatkan netralitas yang harus dijaga oleh aparatur sipil negara, ASN. Salah satunya dengan tidak melakukan kampanye mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun disisi lain, ASN diperkenankan untuk melakukan sosialisasi program kerja ataupun regulasi di lingkup pekerjaannya.