Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Independen Mabes Polri menahan hakim Muhtadi Asnun terkait penerimaan uang suap dari tersangka penggelapan uang Rp25 miliar, Gayus Tambunan.

"Kami mendapatkan informasi Pak Asnun ditahan penyidik selama 20 hari," kata salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah di Mabes Polri, Sabtu malam.

Penyidik menahan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu setelah melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (7/5) hingga Sabtu (8/5) di Gedung Badan Pembinaan Hukum, Mabes Polri.

Alamsyah menuturkan kliennya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Tim pengacara Asnun berencana akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik, Senin (10/5) mendatang.

Asnun mendapatkan sekitar 39 pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan dugaan menerima gratifikasi dan pertemuan dengan Gayus Tambunan termasuk anggota hakim yang mengadili Gayus dan seputar komunikasi dengan Gayus, namun belum menyangkut materi pokok persoalan terkait suap Rp50 juta.

Sementara itu, pengacara lain Asnun, Farhat Abbas menambahkan Asnun mengakui pernah bertemu dengan Gayus, namun pertemuan itu membahas saudara Asnun yang bekerja di Direktorat Pajak dan tidak membicarakan persoalan kasus penggelapan uang dengan terdakwa Gayus.

Sebelumnya, Asnun menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/5) pukul 10.00 WIB, namun penyidik sempat menghentikan sementara agenda pemeriksaan yang sudah ditetapkan tersangka itu karena kondisi kesehatannya menurun dengan tekanan darah tinggi.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa ada seorang hakim yang diduga menerima uang Rp50 juta dalam kasus Gayus.

Lembaga yang mengawasi perilaku hakim ini belum menemukan keterlibatan hakim lain yang diduga menerima aliran dana dari Gayus.

Selain melibatkan Asnun, praktik suap ini melibatkan seorang panitera berinisial I yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.

Polri juga telah memeriksa empat jaksa yang menangani kasus Gayus sebagai saksi, namun penyidik belum menemukan aliran dana ke para jaksa.

Keempat jaksa peneliti itu adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Kurnia dan Eka Safitri.

Bahkan kasus gratifikasi dari Gayus Tambunan itu diduga menyeret sejumlah penyidik Mabes Polri, yakni Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Radja Erizman, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.(*)
(T.T014/B013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010