Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan penilaian baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal tata kelola keuangan, demikian laporan hasil pemeriksaan badan itu yang diserahkan kepada pemerintah setempat.

"Yogyakarta mendapatkan penilaian `wajar tanpa pengecualian`, yang artinya lebih baik dibanding tahun kemarin atau beberapa tahun sebelumnya. Hasil ini bisa dikatakan yang terbaik yang pernah dicapai pemerintah," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Pada 2008, LHP dari BPK memberikan penilaian "wajar dengan pengecualian" kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut dia, pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan penggunaan keuangan pada tahun anggaran 2009 tersebut pada Senin (31/5).

Selain diterimakan kepada pihak eksekutif, LHP BPK tersebut juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta selaku lembaga legislatif.

"Kami merasa sangat bangga dengan penialain itu, dan penilaian ini menjadi tantangan bagi kami untuk bisa mempertahankannya pada tahun depan, atau meningkatkannya lebih baik lagi," kata Haryadi.

Ia menyatakan, hasil penilaian BPK tersebut juga merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak termasuk masyarakat dan legislatif yang terus memberikan saran kepada pemerintah tentang tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Meski mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian, lanjut Haryadi, namun masih ada sejumlah cacatan yang harus diperbaiki dalam 60 hari kedepan, seperti penyusutan aset daerah.

"Aset daerah memang masih masuk dalam catatan BPK dan harus diperbaiki. Tetapi, kondisi tersebut disebabkan, karena penyusutan aset tersebut belum memilki aturan. Undang-Undangnya belum ada," katanya.

Namun demikian, ia menegaskan, persoalan aset tersebut akan dapat diatasi dengan baik karena kepemilikan aset Pemerintah Kota Yogyakarta sudah sangat jelas. "Tidak ada barang yang tidak jelas milik siapa," lanjutnya.

(E013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010