Karimun, Kepri (ANTARA News) - JA, seorang pria asal Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ditahan karena diduga memperkosa putrinya sendiri, sebut saja X, yang sekarang berusia 23 tahun.

JA ditangkap di kawasan Puakang, Tanjung Balai Karimun, Senin pukul 10.00 WIB, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tebing Ipda Edward.

"JA kami tangkap setelah kami menerima laporan dari Nur, istri tersangka yang juga ibu kandung korban," katanya.

Menurut Edward, tersangka JA diduga telah berbuat cabul dan berkali-kali memperkosa anak sulungnya itu sejak berusia delapan tahun.

Dia mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai nelayan berbuat cabul dengan cara meraba alat kelamin korban, terakhir tersangka memperkosa korban saat berusia 18 tahun.

"Berdasarkan keterangan korban, tersangka menggauli korban terakhir pada 12 Maret 2011. Tersangka mengancam korban jika perbuatannya diberitahukan kepada orang lain," katanya.

Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 81 Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini kami masih memeriksa korban, saksi-saksi dan tersangka," katanya menambahkan.

Di tempat yang sama, korban X mengatakan, tersangka kerap menggauli dirinya pada dinihari pukul 04.00 WIB saat pulang menangkap ikan.

"Saat itu, ibu tidak di rumah karena sedang bekerja di tempat pembuatan bakso. Yang saya ingat, bapak menggauli sebanyak lima kali, yaitu pada 5, 10 dan 12 Maret 2011," tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, kata X, tersangka selalu mengancam akan membunuh atau mengusir dirinya jika perbuatan tersebut dilaporkan pada ibunya.

"Kalau saya sampaikan pada ibu, bapak bilang sama saja saya menghancurkan rumah tangganya. Bapak menyuruh saya meminum obat peluntur atau pelancar haid merek Tuntas dan Kintamani agar tidak hamil. Obat tersebut belum saya minum dan sekarang saya terlambat haid selama 18 hari," ucapnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban menemukan obat tersebut yang disembunyikan di bawah ranjang korban.

"Semula saya menyangka obat tersebut punya adik X yang sudah menikah, belakangan baru saya tahu kalau obat tersebut dibeli bapaknya untuk mencegah kehamilan," kata Nur, ibu korban.

Nur berharap JA dihukum seberat-beratnya untuk contoh bagi bapak-bapak yang lain agar tidak tega menghancurkan masa depan anak sendiri.

"Saya ikhlas dia dihukum seberat-beratnya," katanya.

Sementara, tersangka JA ketika ditemui mengakui perbuatannya. JA mengaku khilaf dan terlanjur menggauli anaknya tersebut.

"Waktu dia kecil hanya meraba saja, sedangkan hubungan intim sejak SMP. Saya tidak ingat berapa kali, yang jelas sudah berkali-kali. Tapi saya tidak mengancam bunuh, melainkan hanya mengatakan kalau Mawar mengadu pada ibunya, maka rumah tangga saya hancur," ucapnya.

JA juga mengaku membelikan obat pelancar haid agar anaknya tersebut tidak hamil.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011