hakim meminta dua helai bulu ayam yang dijadikan barang bukti dalam persidangan untuk dikembalikan kepada pemilik ayam
Tasikmalaya (ANTARA News) - Sidang putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin, menetapkan vonis atas dua anak terdakwa kasus tuduhan pencurian ayam. Mereka tidak ditahan melainkan dikembalikan kepada orang tuanya.

Terdakwa inisial RS (12) dan IP (13) warga Desa Rancapaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara, tetapi hakim ketua Adi Muladi SH mempertimbangkan dengan mengembalikan kepada orang tuanya.

Walau tidak dikenakan hukuman kurungan, namun pengadilan mewajibkan keluarga masing-masing memantau anak-anak itu.

Hakim juga menetapkan kedua anak itu bersalah karena terdakwa telah melakukan pencurian ayam pertengahan 7 April 2011 milik Ibah, seorang ibu yang bermukim di sana.

Setelah pembacaan putusan sidang tersebut, hakim meminta dua helai bulu ayam yang dijadikan barang bukti dalam persidangan untuk dikembalikan kepada pemilik ayam, serta terdakwa wajib membayar perkara sebesar Rp1.000.

Dalam sidang putusan menyerahkan terdakwa kepada orang tuanya itu disambut gembira keluarganya bahkan sejumlah elemen masyarakat yang hadir dalam persidangan tersebut.

Bahkan JPU Iis Sumartini SH dan kuasa hukum terdakwa Sony Basuni SH menerima putusan hakim tersebut dengan tidak menahan kedua terdakwa yang masih duduk di bangku SMP.

Sementara itu keluarga terdakwa IS, Ny Yeti berterima kasih kepada hakim dengan tidak menahan anaknya dan ia mengaku tidak mau datang kembali berurusan hukum mengikuti persidangan.

Berakhirnya proses persidangan kasus pencurian ayam tersebut, ia berharap anaknya dapat kembali melanjutkan sekolahnya dan berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat.

"Kapok berada di ruang sidang, sekarang sudah tenang anak saya tidak ditahan," kata Yeti.

Sementara itu dua anak tersebut masuk ke persidangan karena dilaporkan pemilik ayam melakukan pencurian saat malam hari, sedangkan pengakuan terdakwa tidak mencuri melainkan akan mengambil burung yang kabur hinggap di kandang ayam. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011