Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar telah membuat surat edaran yang menyatakan Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

"Kita sudah buat edaran, THR harus dibayarkan sebelum hari raya," katanya ketika ditemui di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di pelabuhan penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu sore.

Muhaimin menjelaskan, THR adalah hak karyawan, karena itu perusahaan harus memberikan hak itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan jangan melanggar ketentuan yang ada," katanya.

Muhaimin mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka posko pengaduan.

Setiap pekerja bisa menyampaikan keluhan terkait THR di posko yang didirikan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Posko itu juga bisa dimanfaatkan oleh pihak perusahaan yang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan tersebut bisa meminta dispensasi untuk menunda pembayaran THR.

Menurut Muhaimin, pada dasarnya perusahaan yang kesulitan membayarkan THR bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat. Laporan itu akan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dicarikan solusi mengenai penundaan pembayaran THR.

"Penundaan bisa, tapi tetap tidak lepas dari kewajiban," kata Muhaimin.(*)

(T.F008/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011