Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan, Presiden menandatangani Perpres itu pada tanggal 5 Oktober 2011.
Dipo mengemukakan Perpres itu sesuai pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan inventarisasi GRK.
Menurut Dipo, Indonesia telah terlibat secara aktif dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.
(F008)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011