Kehadiran LPSK tidak semata dibentuk namun dibatasi kewenangannya, tetapi perlu didukung demi terciptanya sistem peradilan pidana. Satu-satunya jalan adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih untuk LPSK,"
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI berjanji akan memasukkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam RUU tentang Perubahan atas UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kehadiran LPSK tidak semata dibentuk namun dibatasi kewenangannya, tetapi perlu didukung demi terciptanya sistem peradilan pidana. Satu-satunya jalan adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih untuk LPSK," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Edy Ramli Sitanggang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Janji yang diberikan Fraksi Demokrat dan PAN ini muncul pada saat lawatan LPSK untuk mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan fraksi partai demokrat Edy Ramli Sitanggang, Didi Irawadi, dan Edi Sadli. Di tempat terpisah, Fraksi PAN diwakili Yadel Harahap.

"LPSK harus memiliki posisi yang tegas dalam sistem peradilan pidana sehingga kedudukannya dalam ruang persidangan pun jelas, karena fungsinya dalam melindungi saksi dan korban dapat mendukung kelancaran dalam proses persidangan  tersebut," kata Didi.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Didi mengatakan bahwa partainya berjanji akan memberikan dukungan terhadap keberadaan LPSK dalam pembahasan RUU KUHAP dan juga revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.

Di tempat terpisah, Yadel Harahap selaku perwakilan dari PAN menegaskan bahwa komitmen PAN dalam mendukung keberadaan LPSK untuk terciptanya proses peradilan pidana yang bersih.

"Informasi dan bahan yang disampaikan LPSK ini sangat penting dan akan digunakan Fraksi PAN dalam membahas RUU-RUU tersebut," kata Yadel.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menekankan pentingnya pengakuan keberadaan LPSK tertuang dalam RUU KUHAP tersebut karena akan menjamin terciptanya perlindungan saksi dan korban yang maksimal serta kelancaran LPSK dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pendampingan.

"Perlu adanya kejelasan mengenai lembaga mana yang melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban serta kejelasan pengaturan mengenai perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama yang disebut saksi mahkota dalam RUU KUHAP," ungkap Abdul.

Hak-hak saksi dan korban, menurut ketua LPSK, saat ini belum diatur secara jelas dalam RUU KUHAP. Sebut saja mengenai perlindungan terhadap saksi anak yang di bawah umur, rehabilitasi medis terhadap korban, pemberian restitusi terhadap korban kejahatan, dan perlindungan terhadap saksi ahli.

"RUU KUHAP diharapkan dapat mengakomodasi beberapa konvensi internasional yang menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan," pungkas Abdul.


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013