sektor industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga menjadi unggulan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang dikoreksi menjadi sekitar 6,5 persen tahun ini dari target awal sekitar tujuh persen.
Jakarta (ANTARA News) - Menperin MS Hidayat menegaskan industri padat karya mutlak harus dipertahankan untuk menjaga agar tingkat pengangguran tidak meningkat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi maupun industri secara nasional.

"Industri padat karya mutlak harus dipertahankan dan diberi kemudahan agar bisa bertahan," ujar Hidayat usai memberikan bingkisan Lebaran kepada kaum dhuafa dan karyawan golongan I dan II di lingkungan Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan hal itu juga menjadi kesepakatan pemerintah dan Bank Indonesia yang Kamis pagi melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai situasi ekonomi makro terkini.

"Bahkan Gubernur Bank Indonesia mengusulkan industri padat karya dan industri yang memberi nilai tambah, serta industri hulu, diberi insentif. `Surprise` juga," ujar Hidayat.

Ia mengatakan sektor industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga menjadi unggulan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang dikoreksi menjadi sekitar 6,5 persen tahun ini dari target awal sekitar tujuh persen.

Selain sektor padat karya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), lanjut dia, juga mengandalkan pertumbuhan industri padat modal yang mampu memberi efek berantai pada penciptaan industri dan usaha baru.

"Optimisme saya pertumbuhan industri sampai akhir tahun bisa mencapai 6,5 persen," kata Hidayat.

Hal itu, kata dia, hanya bisa dicapai bila kementerian lain ikut mengawal sejumlah rencana investasi di bidang industri agar terealisasi tahun ini.

Koreksi target pertumbuhan industri tersebut diakuinya, seiring dengan revisi pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah sepakat untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi nasional tidak kurang dari enam persen," ujar Hidayat.

Untuk itu pemerintah akan terus mengendalikan inflasi agar tidak menembus angka di atas 7,3 persen, mengendalikan nilai tukar tidak di atas Rp10.200/dolar AS, memangkas birokrasi, dan merevisi aturan yang tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Bahkan, kata Hidayat, juga disepakati pemerintah akan melonggarkan ketentuan pemberian fasilitas "tax holiday" kepada investasi yang mampu menghela pertumbuhan dan menyerap tenaga kerja banyak.

"Misalkan ketentuan batas investasi yang bisa mendapat tax holiday Rp1 triliun, nanti bila investasi itu menyerap tenaga kerja banyak, namun investasinya belum mencapai Rp1 triliun, bisa (dapat tax holiday)," katanya.

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013